Tandaseru — Ribuan liter minuman keras yang berhasil disita jajaran Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, sepanjang 2021 dimusnahkan, Kamis (1/7).

Pemusnahan miras ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-75.

Miras yang dimusnahkan berupa miras tradisional jenis cap tikus sebanyak 3.054 liter yang dikemas dalam kantong plastik, 178 botol minuman mineral sedang dan 33 jerigen 25 liter, minuman keras yang masih berbahan mentah saguer 79 liter dikemas dalam 2 galon yang berukuran 19 liter dan 2 jerigen 25 liter, miras jenis ciu sebanyak 8 kantong plastik, miras pabrikan Guiness 42 botol dan 8 karton, bir Bintang 25 kaleng dan 4 karton dan miras pabrikan merk Smirnoff sebanyak 48 botol.

Sebelum pemusnahan, Kapolres Halsel AKBP Muhammad Faizal dalam sambutannya berharap TNI–Polri dan instansi terkait serta Forkopimda dapat meningkatkan sinergitas dalam menjaga stabilitas kamtibmas di Halmahera Selatan.

Ia bilang, pemusnahan miras ini bertujuan mewujudkan situasi yang kondusif, aman, dan damai.

“Barang bukti miras hasil sitaan merupakan hasil dari KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) Polres Halsel untuk menekan peredaran miras di yang sering berdampak pada kecelakaan lalu lintas bahkan tindak pidana,” ungkapnya.

Pemusnahan miras di halaman Mapolres Halmahera Selatan. (Dok. Polres)

Menurutnya, sudah seharusnya keberadaan miras menjadi fokus perhatian karena dapat merusak generasi muda bangsa.

“Oleh sebab itu saya minta unsur terkait maupun masyarakat dapat bersinergi untuk memberantas miras,” tandasnya.