Tandaseru — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, bersama Kejari Kota Ternate melakukan eksekusi terhadap salah satu terpidana yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Halbar, Hasan Idris (44 tahun).
Hasan dieksekusi di Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, Kamis (3/6) pukul 19.45 WIT.
Kasi Intel Kejari Halbar, Rinto Hasan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia memaparkan, Hasan dipidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Terpidana dieksekusi dalam perkara KDRT yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan putusan pidananya yakni 1 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Menurut Rinto, Hasan telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukumannya. Namun panggilan Kejaksaan tersebut tidak diindahkan.
“Sehingga tim Intelijen Kejari Halbar bersama Kejari Ternate melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi terpidana yang berdomisili di Halbar,” terangnya.
Eksekusi tersebut berdasarkan salinan putusan Nomor 2920 K/Pid.Sus/2019.
“Jadi kami ada permintaan bantuan dari Kejaksaan Ternate Bidang Pidana Umum untuk melakukan eksekusi terhadap bersangkutan karena putusan kasasi si terpidana ini ditolak, sehingga kita melakukan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi,” jabarnya.
Usai melakukan penangkapan, Hasan langsung dibawa ke Ternate memakai speedboat pada pukul 21.33 untuk diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Ternate.
Tinggalkan Balasan