Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyatakan siap menghadapi sidang gugatan pasangan calon kepala daerah Sula nomor urut 1, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR). KPU dan HT-UMAR bakal beradu data di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Sesuai jadwal yang ditetapkan MK, sidang perdana perkara konstitusi dengan nomor:90/PHP.BUP-XIX/2021 bakal berlangsung Jumat 29 Januari 2021 mendatang.
KPU Kepsul selaku Termohon dalam perkara tersebut akan mempersiapkan beberapa hal yang diperlukan dalam sidang nanti.
“Insya Allah KPU siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mempersiapkan semua hal yang diperlukan,” kata Ketua KPU Kepsul Yuni Yunengsi Ayuba kepada tandaseru.com, Selasa (19/1).
Selaku Termohon, Yuni menambahkan, KPU Sula akan menunjuk pengacara dan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam persidangan.
“Selanjutnya KPU Sula akan menunjuk pengacara dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan,” ungkapnya.
Selain KPU, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Iwan Duwila saat dikonfirmasi terkait kesiapan ke MK nanti menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan Bawaslu sudah disiapkan.
“Bawaslu juga sudah menyusun keterangan beserta bukti-bukti sesuai dengan gugatan permohonan Pemohon,” beber Iwan.
Iwan bilang, keterangan dan bukti-bukti yang diaiapkan Bawaslu Sula juga sudah dikoreksi oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Pusat.
“Bukti dan keterangan yang disusun, kemudian dilakukan juga koreksi oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan