Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara memberi peringatan kepada tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH). Peringatan tersebut terkait pemasangan foto mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM) di spanduk FAM-SAH. AHM sendiri merupakan kakak kandung Fifian.

Ketua KPU Yuni Yunengsi Ayuba kepada awak media, Minggu (25/10) menyampaikan, KPU Kepsul telah memberi peringatan kepada tim paslon nomor urut 3 tersebut agar menertibkan spanduk yang memuat gambar AHM.

“Yang bisa ada di alat peraga kampanye itu, kalau misalnya foto ya foto pengurus partai atau gabungan partai. Kami sudah sampaikan, kami sudah imbau, sepanjang tidak sesuai dengan materi alat peraga kampanye itu, kami sudah sampaikan,” kata Yuni.

Terkait spanduk yang memuat gambar AHM, Yuni menegaskan, pihaknya tidak hanya menyorot pada satu alat peraga kampanye (APK), tetapi semua APK. Pasalnya, APK harus sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU, baik yang dicetak oleh KPU maupun yang dicetak masing-masing paslon.

“Sepanjang tidak sesuai materi dalam desain alat peraga kampanye, kami sudah imbau untuk diturunkan,” tegas Yuni.

Menurut Yuni, untuk desain APK yang akan dicetak KPU sudah dimasukkan semua paslon. Namun untuk APK yang dicetak paslon sendiri desainnya baru dimasukkan oleh satu tim paslon, yakni tim Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMR). Sedangkan desain milik Zulfahri Abdullah-Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) dan FAM-SAH belum disetor ke KPU.

“Jadi di luar dari itu, kalau materinya tidak sesuai kami sudah sampaikan untuk segera diturunkan,” tukasnya.