Tandaseru — Demi menjaga netralitas ASN dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Panwaslu Kecamatan Wasile Selatan (Wasel) melakukan penandatanganan kesepakatan di kalangan ASN dan perangat desa se-Wasel. Kegiatan yang berlangsung di Desa Akejawi, Rabu (23/9) ini bertujuan mencegah keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam politik praktis.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepada Desa Akejawi dan Seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD dan seluruh anggota, Kepala Sekolah SMP dan Kepala Sekolah SD serta Perwakilan dari Resort Taman Nasional Aketajawe-Lolobata.

“Berharap setelah dari sosialisasi ini tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, kepala desa dan BPD,” kata Wiliam Ambeua, Kordiv PHL Panwaslu Wasel.

Sementara itu, Kordiv HPP Panwaslu Wasel Rusli Samud mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan proses pencegahan dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Haltim.

Sosialisasi netralitas ASN dan perangkat desa di Haltim. (Istimewa)

Di sela-sela sosialisasi tersebut juga dilakukan penandatanganan bersama kesepakatan Netralitas ASN, Kepala Desa dan BPD. Kesepakatan itu ikut ditandatangani Panwaslu Wasel, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, Kepala Sekolah SMP, Kepala Sekolah SD dan Resort Perwakilan Taman Nasional.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Maba Selatan yang melakukan sosialisasi netralitas ASN di setiap sekolah yang ada di Maba Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Panwaslu Maba Selata Sumitro Rae serta didamping kedua Anggota Panwaslu Maba Selatan.