Tandaseru — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sanana. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait pengadaan proyek senilai Rp 2.196.976.062.04 tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kepsul telah memanggil Direktur CV Kharisma Karya selaku pemenang tender untuk dimintai keterangan. Kepala Kejari Kepsul, Romulus Haholongan yang dikonfirmasi, Jumat (24/7) pekan lalu menyatakan, kasus pengadaan lampu SSO ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ditemui di kantor Kejari Kepsul, Kamis (30/7), Romulus bilang sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Namun terkait materi menyidikan, ia mengaku tak dapat menyebutkan berapa saksi yang sudah diperiksa.
“Terkait dengan materi penyidikan, saya tidak menyampaikan informasi apapun. Karena itu sudah menjadi rahasia penyidikan,” terangnya.
Informasi lain yang dihimpun tandaseru.com, dalam pelaksanaan proyek lampu itu sendiri Direktur CV Kharisma Karya telah memberikan kuasa kepada pengusaha bernama Abraham Pranatoadi untuk mengerjakannya.
Romulus saat disentil nama Abraham selaku pihak penerima kuasa tetap enggan mengungkapkan secara detail. Dia beralasan, hal itu sudah masuk ranah materi penyidikan.
“Yang jelas kita sudah sampaikan, kita sudah penyidikan. Terkait materi di dalamnya, siapa-siapa, bagaimana dan lain sebagainya, itu konsumsi di penyidikan,” tandasnya.
Terpisah, Abraham saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (3/8) mengaku sampai saat ini dirinya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Disentil soal namanya sebagai penerima kuasa dalam surat kuasa pekerjaan proyek pengadaan lampu itu, Abraham enggan berkomentar.
“Kita nggak bisa komentar apa-apa lah,” ucapnya di kantornya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
Dalam salinan akta notaris soal pemberian kuasa tersebut disebutkan, pemberi kuasa yakni Direktur CV Kharisma Karya memberi kuasa kepada Abraham sebagai penerima kuasa proyek Pengadaan Lampu Solar Single Ornament tahun anggaran 2019 di Dinas PUPR Kepsul pada 29 Agustus 2019. Surat kuasa tersebut menyebutkan, penerima kuasa bertugas mengerjakan proyek tersebut dan bertanggungjawab atas segala utang yang berkaitan dengan proyek tersebut. Demikian juga segala perbuatan hukum dan gugatan atau tuntutan hukum berupa apapun yang menyangkut pekerjaan proyek merupakan tanggung jawab pihak penerima kuasa.
Tinggalkan Balasan