Tandaseru — Kepolisian Resort (Polres) Ternate kembali meringkus satu orang terduga pelaku pencurian barang elektronik. Pelaku tertangkap setelah aksinya terekam closed circuit television (CCTV).

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Kamis (16/7) mengatakan, pelaku berinisial HU alias Sain (28 tahun) tersebut diamankan pada 13 Juli kemarin. Pelaku melancarkan aksinya di parkiran Muara Inn di Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah.

“Pelaku ditangkap di Lingkungan Pekuburan Islam Kelurahan Kampung Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah,” ungkapnya di Mapolres Ternate.

Aditya memaparkan, saat itu korban tengah menginap di penginapan tersebut. Ketika keluar berbelanja dan kembali ke penginapan, ponsel korban ketinggalan di saku sepeda motornya.

Pelaku yang melihat hal tersebut lantas memanfaatkan situasi dan mengambil ponsel korban.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan pihak hotel menggunakan CCTV berhasil dilacak oleh anggota kita dalam waktu lima hari terungkap pelaku tersebut kami amankan,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri ponsel korban karena dorongan faktor ekonomi. Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor berpelat nomor DG 3242 KR.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor dengan satu buah STNK,” tutur Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 60 juta.