Tandaseru — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara, Fandi Tumina memastikan personelnya bakal menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Pembatasan Jarak Fisik dalam Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 di Ternate. Ini disampaikan Fandi dalam apel siaga di Gedung Duafa Center Ternate, Selasa.
“Dengan adanya Perwali Nomor 14 Tahun 2020 terkait wajib masker, sehingga pada kesempatan ini saya sengaja lakukan apel siaga. Kebetulan kemarin Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya lakukan roadshow di kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.
Fandi mengaku, tanggung jawab Satpol PP saat ini terbilang besar. Mulai dari penegakan Perwali hingga pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Rata-rata pendidikan sejumlah anggota ini rata-rata SMP dan SMA dan tugas yang diberikan cukup berat. Makanya mereka harus banyak diarahkan. Jadi kesempatan pagi tadi saya undang Kepala BKD Junus Yau dan Sekda untuk memberikan arahan dan doktrin ke anggota untuk tetap mengawal Perwali dan Pilkada di Kota Ternate,” papar Fandi.
Dia menambahkan, dalam penegakan Perwali 14/2020 Satpol PP bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta TNI dan Polri.
“Pada prinsipnya dengan adanya apel tadi kami juga bisa melaksanakan kegiatan penertiban masker secara langsung. Kita sosialisasi ke semua anggota agar anggota paham,” ucapnya.
“Sekda pun menegaskan bahwa sebagai aparatur yang membidangi penegakan perda wajib hukumnya memberikan sanksi bagi warga yang tidak menaati peraturan tersebut. Jika selama ini sanksi hanya berupa push up, maka saat ini nanti diterapkan sesuai Perwali yang dikeluarkan,” tegasnya.
Apel siaga tersebut diikuti 296 anggota dari total 364 anggota Satpol PP Kota Ternate. Fandi bilang, yang tak ikut apel adalah anggota yang malam sebelumnya mendapat jadwal piket malam.
Tinggalkan Balasan