Tandaseru — Kader Partai Hati Nurani Rakyat, Sukri Ali resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (3/6). Sukri dinyatakan sah menjadi wakil rakyat usai diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.82-769 tahun 2020.

Sekretaris DPRD Malut, Abubakar Abdullah kepada tandaseru.com menyatakan, pengucapan sumpah janji Sukri digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud.

“Sukri Ali dilantik untuk menggantikan Anghany Tanjung dari Partai Hanura karena meninggal dunia pada 7 Februari 2020 sesuai dengan akta kematian dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pulau Morotai Nomor 8207-KM-13022020-0001 tanggal 13 Februari 2020,” terangnya.

Sukri yang diwawancarai usai pelantikan mengucapkan terima kasih kepada seluruh konstituennya. Politisi muda ini menyatakan siap mengawal dan mengontrol kebijakan Pemerintah Provinsi Malut agar berpihak pada kepentingan publik.

“Tidak ada kata yang tepat di momen pelantikan ini selain ucapan terima kasih kepada seluruh pendukung yang telah berjuang. Pelantikan ini adalah buah dari perjuangan itu. Tentu di luar sana publik Malut, terutama rakyat yang ada di dapil Halmahera Utara dan Morotai punya ekspektasi terhadap amanah yang saya emban. Insya Allah amanah ini adalah medium mengawal, mengontrol kebijakan Pemprov agar lebih berpihak pada kepentingan publik,” ucapnya.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Rabu (3/6) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng)