Tandaseru — Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat lebaran Idul Fitri tampaknya tak diindahkan ASN Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Padahal aturan itu berlaku untuk ASN di tingkat pusat hingga daerah.

Ketua LSM IFAS Haltim, Ismit Abas Hatary mengungkapkan, instruksi Bupati Haltim, Muhdin Ma’bud yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Haltim soal larangan mudik bagi ASN terkesan tumpul.

“Buktinya ada beberapa pejabat yang masih lagi keluar masuk Haltim dari daerah terjangkit. Apalagi stafnya. Padahal sebelum lebaran Idul Fitri Bupati sudah mengeluarkan instruksi atau edaran untuk sementara waktu jangan dulu keluar atau mudik ke zona merah,” ungkapnya kepada tandaseru.com, Jumat (29/5).

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Jumat (29/5) ini. (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Ismit bilang, usai libur lebaran para ASN ini sudah pasti akan kembali ke Haltim. Itu berarti potensi mereka membawa virus corona masuk Haltim sangat besar.

“Seharusnya ketika instruksi berupa edaran dari Bupati keluar, pejabat wajib memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan mengabaikan edaran tersebut,” tegasnya.

Kondisi ini membuat IFAS menilai tidak ada keseriusan dari sejumlah pejabat Haltim untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Nah, jika Pemerintah atau Tim Gugus Tugas Covid-19 serius dalam pencegahan virus ini, sudah tentu ada kebijakan pemberian sanksi terhadap ASN yang terkesan mengabaikan instruksi Bupati ini,” tandas Ismit.