Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungkap motif pembunuhan mahasiswi di desa Pitu, kecamatan Tobelo Tengah. Mahasiswi bernama Siska Noberta Gogugu (19 tahun) itu ditemukan tewas di kamarnya pada 11 Mei 2025 lalu.

Kapolres AKBP Faidil Zikri dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku merupakan warga desa Gamhoku berinisial AS alias Adrian. Ia tega menghabisi korban lantaran cemburu dan sakit hati terhadap korban.

“Kronologi pembunuhan sendiri, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal dan melingkarkan ke leher korban, sehingga korban sulit untuk bernapas. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat meminta korban untuk bertemu di sebuah kios milik orang tua korban, di situlah pelaku melancarkan aksinya,” jelas Faidil, Senin (26/5/2025).

Dari pengembangan dan olah TKP, polisi akhirnya mendapatkan jejak yang mengarah kepada pelaku. Ironisnya, korban dan pelaku sendiri baru menjalin hubungan asmara selama 3 hari.

“Untuk pasal yang disangkakan terhadap korban adalah 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Barang bukti yang telah diamankan berdasarkan pengembangan dari TKP di antaranya satu potong seprei warna kuning dan sarung bantal warna kuning, satu pembungkus rokok Surya yang ada di TKP, handphone iPhone dan satu unit motor MX,” tandas Faidil.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter