Tandaseru — Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara, menegaskan akan menindak tegas pengendara roda dua maupun roda empat yang parkir liar di sejumlah titik strategis di kota Ternate.
Langkah ini diambil guna menertibkan lalu lintas dan menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Kepala Satlantas Polres AKP Farha mengatakan pihaknya saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran lisan kepada para pelanggar.
“Di Ternate ini terlalu banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Saat ini kami masih memberikan teguran jika menemukan pelanggaran,” ujar Farha, Jumat (9/5/2025).
Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore itu menjelaskan, fokus penertiban ada pada kawasan jalan utama yang menjadi titik keramaian. Jika teguran tidak diindahkan, Satlantas akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengambil langkah penindakan tegas.
“Dalam satu bulan ini kami akan fokus pada sosialisasi dan teguran lisan. Tapi setelah itu, akan ada penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk lokasi tertentu seperti pasar Higienis di kelurahan Gamalama, penindakan bisa dilakukan langsung jika ditemukan pelanggaran. Apabila pengendara masih berada di lokasi, maka akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Sementara untuk kendaraan yang ditinggal di badan jalan, seperti di area pelabuhan tempat pemilik kendaraan menyeberang ke Sofifi atau Tidore, penindakan dilakukan dengan mengempeskan ban kendaraan.
“Tidak mungkin kami tilang kalau orangnya tidak ada. Maka kami kempeskan ban motor atau mobilnya sebagai bentuk penindakan,” tandasnya.
Farha berharap seluruh masyarakat kota Ternate, khususnya para pengendara, dapat lebih sadar terhadap aturan lalu lintas, baik dalam berkendara maupun saat memarkir kendaraan.
Tinggalkan Balasan