Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Terduga tersangka dengan inisial SR alias Gandu (29 tahun) merupakan karyawan salah satu kantor jasa pengiriman barang. Ia diringkus setelah mengambil paket ganja kering dengan berat 1,7 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres IPTU Suherman mengatakan, terduga tersangka ini diringkus setelah anggota menerima informasi dari masyarakat.
“Kami dapat informasi, dari informasi itu kita langsung bentuk tim dan melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Suherman didampingi Kasi Humas AKP Umar kombong saat konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menambahkan, terduga tersangka yang berstatus sebagai kurir ini memiliki peran penting meloloskan barang tersebut.
Bahkan tak tanggung-tanggung sebelumya terduga tersangka juga sudah dua kali meloloskan barang untuk diberikan ke orang suruhan berinisial AP yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Ternate.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.