“Dari hasil interogasi, terduga tersangka sudah 3 kali meloloskan dan kali ketiga baru berhasil diamankan dengan rincian 16 Oktober, 19 Oktober dan 15 November,” ujarnya.

Proses pengambilan barang juga terbilang unik. Pasalnya, setelah berhasil mengeluarkan barang, terduga tersangka langsung membuang barang tersebut di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Yang bersangkutan mau melakukan ini karena iming-iming uang senilai Rp 3 juta yang dijanjikan oleh AP dari dalam lapas,” ujarnya.

Cara komunikasi terduga tersangka dengan AP menggunakan handphone salah satu napi.

“Komunikasi dengan handphone karena ada juga orang suruhan AP yang melakukan pengkondisian atau mengambil barang setelah dibuang terduga tersangka,” papar Suherman.

Terduga tersangka dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.