Tandaseru — Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Dari LPSDK yang diserahkan ke KPU, paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR) memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.124.699.000. Rinciannya, sumbangan pribadi calon sebesar Rp 306.200.000, sumbangan pihak lain perseorangan Rp 518.499.000 dan sumbangan badan hukum swasta Rp 300.000.000.
Sedangkan penerimaan sumbangan dana kampanye untuk paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) sebesar Rp 323.800.000. Sumbangan ini berasal dari pribadi calon sebesar Rp 60.000.000 dan sumbangan perseorangan Rp 263.800.000.
Sementara itu, laporan sumbangan dana kampanye yang diterima paslon nomor urut 3 Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) hingga saat ini belum diserahkan ke KPU Kepulauan Sula.
“Sudah selesai (LPSDK). Insya Allah hari ini (dilaporkan, red),” kata Sekretaris Tim Kampanye FAM-SAH Lasidi Leko saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (2/11).
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Sula Yuni Yunengsi Ayuba menyatakan, ketiga paslon sudah menyampaikan LPSDK kepada KPU Kepulauan Sula.
“Bisa dilihat dari waktu penyampaian. Kalau sumbangannya kosong berarti, memang tidak ada sumbangan dana kampanye,” ujarnya.
Yuni bilang, kalaupun sumbangan dana kampanye diterima oleh paslon, maka KPU akan mencantumkan sebagaimana laporan yang diserahkan ke KPU.
“Ini kan khusus laporan sumbangan dana kampanye, kalau ada berarti kami muat besarannya. Kalau tidak ada, berarti tidak dicantumkan,” terangnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.