Tandaseru — Musyawarah daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Provinsi Maluku Utara yang akan diselenggarakan di Pulau Morotai menuai banyak kritik.

Musda ini dianggap ilegal oleh sejumlah pimpinan cabang dan pimpinan DPD yang ada di Maluku Utara karena dilaksanakan secara ilegal oleh panitia pemilihan yang dipilih DPD.

Panitia yang telah ditetapkan berjumlah lima orang yakni Alfian Ali sebagai Ketua Panlih, Mohammad Hatta sekretaris Panlih, dan Fahria Mahifa, Robbi Darwis Umagapi dan Ajwan Mayau sebagai anggota Panlih. Pemilihan panitia pun dinilai melanggar AD dan ART.

Penolakan ini berawal dari digugurkannya rekomendasi calon ketua umum dan calon formatur dari PC IMM Kota Ternate dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal dan tidak diatur dalam tata tertib pemilihan pimpinan IMM bab II yang menjelaskan tentang tugas panlih.

“Kami sangat tidak terima dengan keputusan panlih yang diduga disengaja menjatuhkan rekomendasi kami terhadap calon ketua umum IMMawan Rifandi Umaternate dan juga 22 calon formatur lainnya,” ucap Darman Leko, Ketua Umum PC IMM Kota Ternate, Jumat (20/9/2024).

Darman mengatakan, sangat bodoh jika timeline yang dibuat Panlih di mana tanggal 15 September 2024 itu sudah final bahwa 3 kandidat calon ketua umum yang lolos verifikasi yakni Rifandi Umaternate, Taufan Baba dan Fitriyani Ashar.