Tandaseru — Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya memanggil dua saksi untuk diperiksa atas kasus dugaan menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD terpilih daerah pemilihan Dapil III Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gebrina Bachmid, pada Kamis 25 Juli 2024 lalu.

Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana, melalui kasubdit II, H. Tajuddin saat diwawancarai mengatakan, dari hasil laporan aduan oleh terlapor Aksal Muin dan Saha Boamona pada, Jumat Juli 2024, langsung di disposisi oleh Dir Krimsus untuk ditangani oleh Subdit II.

“Makanya kami langsung tindak lanjut dan memanggil 2 orang saksi yang juga sebagai terlapor, yakni Aksal dan Saha,” ungkapnya.

H. Tajuddin bilang, mereka dipanggil atas dasar surat perintah penyelidikan. Sehingga, penyidik langsung mengirimkan panggilan klarifikasi.

“Keduanya sudah dimintai klarifikasi, dan untuk laporan ini, pelapor hanya Aksal Muin, sementara Saha Boamona sebatas saksi. Jadi selanjutnya kita akan minta petunjuk ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tandasnya.

Sementara, Aksal Muin melalui tim penasehat hukum (PH), Mirjan Marsaoly memberi apresiasi kepada Dir Krimsus dan Subdit II yang cepat menindaklanjuti laporan kliennya.