Tandaseru — Majelis hakim kembali mengungkapkan nama-nama penerima aliran dana dari terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Nama-nama tersebut dibacakan hakim dalam sidang lanjutan AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024).
AGK tercatat mengirimkan uang kepada sedikitnya 34 perempuan selama tahun 2012 hingga 2023. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan AGK sebagai terdakwa. Bahkan beberapa di antaranya menerima uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan daftar nama yang dibacakan hakim anggota Hariyanta, nama pertama yang menerima uang dengan jumlah paling besar adalah Maria Jessica. Maria tercatat menerima uang senilai Rp1.660.000.000 dari AGK. Nama berikutnya adalah Adlan Amiyan Atok yang menerima pemberian uang dari AGK sebesar Rp 1.600.000.000. AGK mengaku tidak mengenal kedua perempuan ini.
Berikutnya ada nama Apriyanti Stela yang merima uang dari AGK sebesar Rp 1.100.000.000 yang ditransfer oleh Ramadhan Ibrahim dan Zaldy Kasuba. AGK mengaku mengenal Apriyanti, namun menurutnya ia telah meninggal dunia.
“Kalau tidak salah, Yang Mulia, orangnya sudah meninggal,” ujar AGK.
AGK juga mengaku mengenal dan mengirimkan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada sejumlah perempuan, yakni Tika Mutiara Pertiwi sebesar Rp 537 juta, Nasmi sebesar Rp 216 juta, dan Suryani Abubakar Rp 294 juta.
Tinggalkan Balasan