Tandaseru — Satreskrim Polres Kabupaten Pulau Morotai bersama Ditreskrimum Polda Maluku Utara menggelar prarekonstruksi kasus meninggalnya honorer Disperkim Morotai W alias R (32 tahun).
Informasi yang dihimpun sebelumnya, peristiwa ini bermula ketika W dan beberapa temannya diduga mengonsumsi minuman keras di rumah salah satu temannya yang berinisial R di kompleks Tanah Tinggi, Desa Gotalamo, pada Jumat, 17 Mei 2024, malam. Di lokasi tersebut, W dan R sempat cekcok, namun pertikaian itu berhasil dilerai teman-teman lainnya.
W yang mendapatkan luka irisan di lengan sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ir Soekarno. Namun, tidak lama kemudian, ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah W kemudian dibawa pihak keluarga ke Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.
Prarekonstruksi kasus tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 17.40 WIT di komplek Tanah Tinggi desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (17/7/2024).
Prarekonstruksi itu juga menghadirkan 8 saksi dan disaksikan keluarga korban dan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim usai prarekonstruksi mengaku prarekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran atas kejadian beberapa waktu lalu.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.