Tandaseru — DPW Partai Nasdem Maluku Utara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024.
Ketua Badan Advokat Hukum (BAHU) Nasdem Malut Fahruddin Maloko mengatakan, dalam gugatan tersebut, Nasdem mengajukan permohonan untuk 5 daerah pemilihan (Dapil) di Maluku Utara.
“Permohonan Partai NasDem diregistrasi dengan Nomor: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada pokoknya mencakup Pemilihan Anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2 Ternate Selatan; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2; Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3; dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3,” ungkap Fahruddin, Jumat (7/6/2024).
Menurutnya, dari lima permohonan yang diajukan, MK hanya mengabulkan permohonan untuk dapil 2 Kota Ternate Selatan, dengan memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan.
“Kami, BAHU DPW NasDem Malut, menyambut baik putusan MK ini. Sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah, maka putusan ini harus dihargai dan dianggap benar sesuai dengan asas hukum yang berlaku,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan