Tandaseru  — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan ketiga Plt Gubernur M Al Yasin Ali pekan depan.

Pemanggilan Al Yasin ini dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

“Minggu depan kita jadwal panggil Plt Gubernur,” kata Aspidsus Kejati Ardian, Rabu (17/4/2024).

Sekadar diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku Utara telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir serta beberapa saksi lain.

Informasi yang diterima, sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.