Tandaseru — Personel Operasi Pekat Kie Raha I 2024 dari Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Subsatgas Resnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan satu tersangka diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda AKBP Bambang Suharyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menyatakan, laki-laki tersebut tertangkap membawa lima saset ganja kering seberat 3,9 gram.
“Tersangka yang memiliki inisial DI (22 tahun) ditangkap di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Langkah tegas Satgas Gakkum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika,” kata Bambang, Minggu (10/3/2024).
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna memastikan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pihak kepolisian terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya masyarakat yang bersih dan sehat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya mengakhiri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.