Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan kembali mantan Kepala BPBD Kota Ternate M Ihsan Hamzah.
Pemanggilan ini dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi anggaran bantuan tak terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula. Ihsan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Namun ia melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Sula.
Kini, Kejari memutuskan melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Kepala Kejari Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot ketika dikonfirmasi mengenai kasus itu memastikan pemanggilan kembali Ihsan.
“Kita masih kerja, tunggu saja. Kita akan jadwalkan panggil,” kata Immanuel, Senin (26/2/2024).
“Kita tetap panggil mantan Kepala BPBD Kota Ternate,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan