Tandaseru — Satuan Narkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan.
Kedua pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial II alias Ikbal dan IM alias Idhar.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan dua tersangka ini berhasil ditangkap petugas, Rabu 7 Februari 2024 lalu, berkat informasi dari masyarakat.
“Jadi saat diperiksa terdapat 1 buah paket yang didalamnya diduga berisikan ganja dengan berat kotor kurang lebih 2,01 kilogram,” kata Aditya, Senin (19/2/2024).
Selain paket ganja, petugas juga mengamankan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi barang-barang berupa pipet, jarum suntik, tabung kaca, silet, dan pisau cutter.
“Atas perbuatan keduanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 Atau Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 atau pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 atau Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.