Tandaseru — Karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara. Gugatan ditujukan terhadap Newcrest Mining Limited selaku tergugat perselisihan hak pekerja yang sudah diperjanjikan namun tidak dipenuhi.

Humas PN Ternate Kadar Noh membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan tersebut terkait dengan tuntutan pesangon dari karyawan.

“Agendanya masih pembuktian karena pemeriksaan perkara itu hanya 20 hari. Jadi diagendakan persidangan berikut sudah bisa putus. Ini gugatan ke Newcrest-nya,” kata Kadar, Senin (22/1/2024).

Sebelumnya, pokok gugatan para karyawan ini adalah meminta agar gugatannya dikabulkan, menetapkan perjanjian kerja bersama antara karyawan PT NHM dan Newcrest Mining Limited tahun 2018-2020 sah dan mengikat, serta menetapkan akibat yang timbul dari terjadinya divestasi dari tergugat Newcrest Mining Limited ke turut tergugat PT Indotan Halmahera Bangkit maka membebankan kepada tergugat untuk membayar seluruh pesangon penggugat.