Tandaseru — Polda Maluku Utara memusnahkan barang bukti minuman keras di Mako Ditsamapta Polda, Kota Ternate, Jumat (22/12).

Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko mengatakan, miras ini merupakan hasil operasi selama tahun 2023. Di mana sebagian besar miras lokal jenis cap tikus ini diselundupkan dari daerah tetangga (Sulawesi Utara dan Halmahera Barat serta Halmahera Utara) yang berhasil digagalkan aparat.

“Jika dirupiahkan, barang haram itu bernilai Rp 3,2 miliar,” ucap Midi.

Ia merinci, untuk miras jenis cap tikus berjumlah 29,998 liter, bir 5,644 botol, saguer 29,368 liter, The Legendary Cap Tikus 700 ml 1 botol, Captain Morgan 12 botol, Friendship 24 botol, anggur merah 74 botol, soju 33 botol dan ciu 15 liter.

“Jika dikalkulasi jumlah keseluruhan barang bukti berupa miras hasil KRYD dan Operasi Pekat tahun 2023 hampir 30 ton,” ungkapnya.

Jenderal bintang dua ini menyatakan, miras merupakan asal muasal penyebab tindakan kriminal. Mulai dari penganiayaan, pemerkosaan dan seterusnya, semua berawal dari miras.