Tandaseru — Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kota Ternate, Maluku Utara belum diwarnai keterlibatan ASN. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan.
Kifli menuturkan, Bawaslu sejauh ini belum mendapat laporan pelanggaran netralitas ASN selama berjalannya tahapan kampanye sejak 26 September lalu.
“Kami dari Bawaslu sendiri belum mendapatkan adanya laporan dari jajaran tingkat kecamatan, yakni Panwascam, terkait pelanggaran netralitas ASN itu sendiri,” ungkapnya, Selasa (6/10).
Dia mengimbau agar ASN selalu menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2020 ini. Jika ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Bukan hanya sanksi etik yang diberikan apabila terbukti, tetapi juga ada pelanggaran tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.