Tandaseru — Calon Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Noverius A. Bulango dicegat Badan Pengawas Pemilu saat hendak menggelar tatap muka di Desa Sialal Kecamatan Maba, Rabu (30/9). Pasalnya, agenda kampanye cawabup nomor urut 1 ini tak sesuai Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) yang diterbitkan kepolisian.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, berdasarkan STTP Noverius seharusnya berkampanye di Kota Maba. Namun ia justru menggelar tatap muka dengan warga Sialal dan melibatkan anggota kepolisian.
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir yang didampingi Panwaslu Kecamatan Maba langsung menemui Noverius di salah satu rumah warga dan memberikan pemahaman. Suratman mengatakan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU dan berdasarkan STTP dari kepolisian.
“Kami tidak bermaksud untuk menghalangi, akan tetapi setiap paslon tidak bisa melakukan tatap muka yang indikasi kampanye di luar STTP dari kepolisian,” terangnya.
Dia bilang, apa yang dilakukan Noverius tidak menyalahi jadwal kampanye yang sudah ditetapkan KPU. Hanya saja keluar dari titik lokasi yang sudah ditetapkan pada STTP.
“Dia tidak melanggar jadwal kampanye, hanya saja apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam STTP kepolisian,” cetus Suratman.
Suratman juga mengingatkan, ketertiban berkampanye sudah menjadi kesepakatan bersama. Bawaslu pun sudah berulangkali mengingatkan kepada LO paslon.
“Karena itu diharapkan ketiga paslon dapat mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.
Dalam Pilkada Haltim 2020, Noverius merupakan pasangan dari calon Bupati Thaib Djalaluddin. Pilkada Haltim sendiri diramaikan total tiga paslon.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.