Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara melakukan tahap I kasus dugaan penelantaran anak dan istri dengan tersangka mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan AKBP BA.

Kasus tersebut dilaporkan sang istri berinisial URA yang tercatat dengan nomor LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023.

Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL), BA secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 20 Juli 2023.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Asri Effendy ketika dikonfirmasi mengatakan, polisi sudah melimpahkan berkas tahap I ke jaksa.

“Minggu lalu kita limpahkan tahap I ke jaksa,” kata Asri, Rabu (9/8).

“Kalau sudah kirim jaksa berarti sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.