Tandaseru — KPU Pulau Morotai, Maluku Utara, mengungkapkan hanya dua dari 16 partai politik peserta Pemilihan Legislatif 2024 yang memenuhi syarat administrasi bakal calon legislatif pada rapat koordinasi pencermatan, Sabtu (5/8) kemarin.

Dua partai yang telah memenuhi syarat tersebut adalah Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat.

Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Arfandi Iskandar Alam menyatakan, bacaleg yang tak kunjung memenuhi syarat melewati batas waktu bakal digugurkan kepesertaannya.

“Jika bakal calon parpol yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lalu tidak diperbaiki dan sudah melewati tanggal yang ditetapkan oleh KPU, itu tidak bisa lagi atau dibatalkan oleh KPU. Karena KPU Morotai melakukan verifikasi terkait dengan hasil pencermatan DCS itu dimulai pada tanggal 12-15 Agustus,” kata Irfandi, Selasa (8/8).

“Nah nanti pada tanggal 16 Agustus sampai 11 September KPU melakukan penyusunan terhadap daftar calon sementara, dan di tanggal 18 Agustus nanti KPU melakukan penetapan DCS,” jelasnya.

Arfandi memaparkan, dari 14 partai politik yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi paling banyak adalah Partai Perindo.