Tandaseru — Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara memeriksa salah satu pelaksana teknis proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.
Proyek tersebut dikerjakan pada 2022 dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.
Asisten Intelijen Kejati Efrianto ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan itu membenarkannya.
“Iya, ada pelaksana teknis kita mintai keterangan,” ujarnya, Jumat (14/7).
Sekadar diketahui, tim penyelidik intelijen Kejati juga telah melakukan pemanggilan terhadap kontraktor dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tinggalkan Balasan