Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) M Arif Gani.

Arif dipanggil mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.

Kasi Pidsus Kejari M Indra Gunawan Kesuma mengatakan, selain mantan Kepala BPBD, pihaknya juga akan memanggil orang-orang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kita sudah panggil, kita akan panggil ulang. Sebab kasus ini sudah penyidikan,” kata Indra, Senin (10/7).

Ia menambahkan, siapapun yang ada keterkaitan dengan kasus Covid-19 tersebut akan dipanggil untuk diperiksa.