Tandaseru — Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, atas putusan banding perkara penipuan jual beli lahan milik Tonny Laos yang melibatkan Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane.

“Terhadap perkara pidana atas nama terdakwa Rusminto Pawane,” ungkap Hendra Wahyudi, Juru Bicara Pengadilan Tobelo kepada tandaseru.com, Kamis, (6/7)

Hendra bilang, hal itu sebagaimana salinan putusan resmi perkara kasasi MA yang telah diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tobelo sebagai pengadilan tingkat pertama, pada Rabu (5/7) kemarin.

Meski demikian, lanjut dia, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut maka Rusminto Pawane tetap dinyatakan bersalah.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penipuan bersama-sama dengan Suhari Lohor, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang,” jelas dia.