Tandaseru — Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengantongi tiga nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Proyek pariwisata tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengenai tiga calon tersangka membenarkannya.
“Iya dalam waktu dekat kasus itu penyidik akan gelar perkara,” singkatnya, Selasa (6/6).
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Ditreskrimus telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Syahril Jurumudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwan Rainu, dan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi Reinold Molle. Lalu 1 orang bendahara, 4 orang PPHP, 3 orang pokja, 2 orang konsultan pengawas, ditambah 1 orang dari BPKAD.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.