Tandaseru — Berkas kasus pembunuhan Asi Lesy (80 tahun) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara. Nenek malang tersebut ditemukan tak bernyawa di kebunnya Maret lalu.
Tersangka pembunuhan Asi, AP alias Agus, terancam pidana 15 tahun penjara.
Kepala Kejari Sobeng Suradal melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar mengungkapkan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada 10 Mei 2023.
“Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Morotai. Nantinya akan diserahkan ke kami untuk kami lakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti,” kata Zul, Kamis (11/5).
“Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” tambah dia.
Tinggalkan Balasan