Tandaseru — Kebiasaan sejumlah warga Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggunakan senjata tajam (sajam) mendapat perhatian Polres setempat.

Polres bakal menggandeng Pemda Taliabu untuk mengadakan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya penggunaan sajam.

“Kami Polres Taliabu akan berencana adakan sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya pakai sajam,” kata Kasat Reskrim Polres IPTU Komang Suriawan, Senin (6/3).

Ia menyebutkan, sosialisasi itu akan lebih dikhususnya untuk warga Kecamatan Lede. Sebab kebiasaan-kebiasaan membawa sajam sesuai UU Darurat Sajam itu sangat dilarang.

“Untuk itu Polres Taliabu akan imbau agar kebiasaan-kebiasaan bawa sajam tidak lagi dilakukan. Sekarang UU sangat melarang tindakan-tindakan seperti itu, bahkan ada ancaman hukumannya,” tegasnya.