Tandaseru — Tiga kepala dinas di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dipanggil Badan Pengawas Pemilu, Selasa (8/9). Ketiganya dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Pimpinan SKPD yang dipanggil adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Imran Umalekhoa, Kepala Dinas Pendidikan Ishak Umamit dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Abd. Fataha Umasangadji.

Tangkap layar obrolan di grup WhatsApp “Pimpinan SKPD” Kepsul. (Istimewa)

Pemanggilan tiga pejabat ini bermula dari beredarnya tangkap layar obrolan grup WhatsApp “Pimpinan SKPD” beberapa waktu lalu. Saat itu, sekretaris pribadi istri Bupati Sula Hendrata Thes, Veyna Ibrahim mengirimkan foto ke grup tersebut. Dalam foto itu, Kadikbud tampak memperbaiki dasi calon wakil bupati Umar Umabaihi. Veyna juga melengkapi foto tersebut dengan caption “Ini baru cinta. Bukan beta cinta se tapi nyaman deng dia. Izin post, Pak Kadis dan Pak Asisten 1”.

Kiriman tersebut kemudian dikomentari Fataha dan Imran.

Tangkap layar obrolan di grup WhatsApp “Pimpinan SKPD” Kepsul. (Istimewa).

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kepsul Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi awak media membenarkan ketiga ASN tersebut sudah diperiksa Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Saudara IU diduga melakukan aktivitas pemakaian atau perbaikan dasi dan jas terhadap saudara UU di kediaman salah satu bakal calon bupati Kabupaten Kepulauan Sula,” terang Ajuan.

Ajuan bilang, Ishak mengaku kejadian itu terjadi Sabtu (5/9) pukul 10.00 WIT. Setelah foto itu dikirim, ada satu anggota grup yang diyakini sebagai Abd. Fataha yang langsung menanggapinya dengan komentar “Alhamdulilah. Allahu Akbar”. Sedangkan komentar lain datang dari Imran yang menuliskan “Ika bal daahi pel (ini yang betul sudah, red)”.

Saat pemeriksaan, Ajuan menuturkan, Kadis Pendidikan beralasan dirinya memperbaiki dasi dan jas Umar karena statusnya sebagai kepala dinas dan atas perintah Umar yang juga Asisten I. Menurut Ismail, Umar merupakan atasannya secara struktural di pemerintahan.

Ajuan menambahkan, kasus ini adalah temuan Bawaslu Kepulauan Sula setelah memperoleh informasi awal yang disampaikan ke rekan-rekan staf Bawaslu.

“Karena ada informasi awal yang disampaikan. Kemudian rekan-rekan staf melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain. Setelah terpenuhi kita pleno untuk ditangani. Waktu penanganan ini kan lima hari, nanti kita gali lagi informasinya,” tandasnya.

Kepala Diknas Ishak Umamit dan Kepala BKPSDM Imran Umalekhoa saat diwawancarai usai pemeriksaan enggan memberikan tanggapan.

“Yang penting sudah lihat kita, seperti apa yang kalian rasakan,” ujar Ishak sembari berlalu.