Tandaseru — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara diminta segera menerapkan fungsi pengawasannya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan di Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Ishak Nasir, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Disnakertrans di Kota Ternate, Kamis (23/2).
“Kami mendorong Disnakertrans agar lebih insentif dalam pengawasan sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan kerja,” ujar Ishak.
Ishak bilang, berdasarkan data, jumlah kecelakaan kerja di Maluku Utara masuk dalam kategori kecil.
“Namun perlu kami tekankan bahwa bukan masalah kecil-besarnya kasus, namun ini merupakan indikator dalam menjalankan K3,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan