Tandaseru — Tim gabungan unit Resmob Polda Maluku Utara dan Sat Reskrim Polres Halmahera Tengah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian.

Tiga pelaku itu adalah AM alias Boboho (19 tahun), A alias Bagus (19 tahun), dan MDM alias Dani (16 tahun). Boboho dan Bagus merupakan residivis.

Informasi yang dihimpun tandaseru.com menyebutkan, penangkapan dilakukan Jumat (18/11) kemarin sekitar pukul 01:10 WIT. Para pelaku ini ditangkap gara-gara menjambret di wilayah Halteng dan Kota Ternate.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Boboho di Kecamatan Weda. Ia ditangkap setelah menjual hasil curiannya.

“Tim Resmob gabungan menerima informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kos-kosan di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara. Dari informasi tersebut tim Resmob gabungan bergerak menuju sasaran dan langsung mengamankan terduga pelaku,” kata Michael, Sabtu (19/11).