Tandaseru — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, melimpahkan berkas tahap satu kasus keimigrasian yang melibatkan pasangan suami istri warga negara Filipina.

Dua WNA tersebut, yakni RAC alias Reynalod dan JBT alias Jenny masuk ke Halut dari Filipina menumpangi pumpboat Agustus laluSeorang putra juga ikut bersama mereka.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Sandi Andaryadi mengatakan, Imigrasi Tobelo telah melakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.

“Berkas penyidikan terhadap warga Filipina sudah tahap 1, hanya saja ada P19 dari jaksa dan sudah kita lengkapi, dan saat ini masih di jaksa,” jelas Sandi di ruang kerjanya, Senin (31/10).

Sandi menambahkan, jika JPU telah menyatakan P21 atau lengkap pihaknya sesegera mungkin melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.