Tandaseru — Direktorat Sabhara Polda Maluku Utara menangkap seorang pengedar minuman keras di Kota Sofifi.

Penangkapan dilakukan Kamis (22/9) sore dengan barang bukti puluhan kantong cap tikus yang dikemas dalam 2 karung 25 kg.

Pelaku yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga berinisial NS alias Novi (38 tahun). Perempuan asal Halmahera Utara itu hendak membawa miras ke Tidore Kepulauan.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku itu mengaku kalau sudah tiga kali melakukan jual beli miras miliknya yang dibawa dari Halut,” katanya.