Tandaseru — Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara melakukan penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus destructive fishing ke Kejaksaan Negeri Ternate, Selasa (23/8).

Penyerahan tahap dua ini dipimpin Panit Sidik Polairud Polda Malut. Kelima tersangka tersebut adalah HA alias Udin, P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, dan R alias Ical.

Penangkapan para tersangka bermula saat polisi melakukan patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Sesuai laporan warga, polisi mendapati satu kapal yang menangkap ikan dengan bahan peledak. Melihat hal tersebut, polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penyerahan tersebut.