Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah memasukkan oknum pengacara M Qumar Myrdal (30 tahun) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Qumar merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Putusan ini telah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan diputus pada 21 Juli 2020 dengan Nomor 2376 K/Pid.Sus/2018.
Hingga kini, Kejari belum berhasil mengeksekusi Qumar. Ia diketahui berada di Kota Jakarta.
“Kita akan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Abdullah kepada tandaseru.com, Rabu (17/8).
Menurut Abdullah, ia sudah memerintahkan Kasi Pidum menyiapkan eksekusi.
Tinggalkan Balasan