Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan satu pemuda berinisial MD alias S (20 tahun).
MD diringkus pada 10 Agustus lalu sekira pukul 10:00 WIT saat hendak mengambil paket narkotika golongan satu jenis ganja kering yang ditempatkan di tiang listrik samping Markas Korem 152/Baabullah Ternate.
Kabid Humas Polda Malut Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil menyatakan, penangkapan terhadap MD dilakukan setelah adanya informasi yang diterima polisi.
“Dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan identitas terlapor sehingga langsung mengamankan MD di Kelurahan Tabahawa,” kata Michael dalam rilis kasus yang didampingi Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Malut, Selasa (16/8).
Menurutnya, saat diamankan dan diinterogasi, MD mengakui akan pergi menjemput paket ganja yang diletakkan di tiang listrik.
Tinggalkan Balasan