Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meminta penyidik Polda segera menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan penipuan yang menyeret Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi.
Kasus ini dilaporkan korban Rizal Kibas yang merasa dirugikan Muchlis.
Aspidum Kejati Malut Saiful Bahri mengatakan, pihaknya telah mengirim kembali SPDP ke penyidik Polda Malut. Sesuai mekanisme, selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas tahap satu ke Kejati.
“Sudah jadi ketika SPDP ya kita tunggu perkembangannya, apakah tahap satu atau tidak, kita tunggu pengiriman berkas perkaranya,” kata Saiful kepada tandaseru.com di Kota Ternate, Selasa (16/8).
Menurutnya, ini sudah kali kedua jaksa mempertanyakan pengiriman berkas tahap satu.
Tinggalkan Balasan