Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara langsung membentuk tim setelah adanya surat “sakti” dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat ini mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba mengembalikan jabatan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sekadar diketahui, posisi pejabat Kepala Disnakertrans Malut saat ini masih diisi Pelaksana Tugas yakni Sekretaris Disnakertrans Nurlaila Muhammad.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, menindaklanjuti adanya surat dari KASN, Pemprov Malut telah membentuk tim dalam rangka membahas kesiapan dan langkah selanjutnya.
“Tim sudah ada, dan sudah membahas termasuk adanya laporan dari BKD,” ujar Samsuddin saat ditemui di Kota Sofifi, Senin (6/6).
Samsuddin berkata, hasil dari pembahasan baru akan disampaikan setelah diadakan pertemuan lanjutan.
“Belum ada pembahasan lanjutan, sehingga keputusannya seperti apa belum ada,” katanya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.