Saat disentil mengenai rekomendasi KASN yang memberikan waktu 14 ke Gubernur Maluku Utara, Samsuddin bilang, jika langkah tersebut dinilai salah, maka akan ada langkah yang diambil.

“Apakah akan dikembalikan ke jabatan semula, saya akan tanyakan dulu teknis ke BKD,” ungkapnya.

Asisten Komisioner JPT-1 KASN Sumardi membenarkan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN ihwal pengembalian jabatan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Saya kira sudah jelas rekomendasi KASN. Tinggal pelaksanaannya saja yang kami tunggu,” ungkap Sumardi kepada tandaseru.com.

KASN, kata Sumardi, berharap adanya itikad baik Gubernur Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Kami percaya Pak Gub lah. Untuk segera di-follow up,” tandasnya.