“Di mana Ir. Ridwan Goal Putra Hasan, SP., berdasarkan dokumen SKP Tahun 2020 tidak terbukti memiliki berkinerja buruk,” sambung rekomendasi tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, KASN merekomendasikan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor SK.821.2/KEP/004/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang pemberhentian Ridwan Goal Putra Hasan dari jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
“Mengembalikan posisi Saudara Ridwan Goal Putra Hasan, SP., ke jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara,” tulis poin 2 rekomendasi tersebut.
KASN juga mewanti-wanti Gubernur menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lama 14 hari setelah surat itu diterima.
“Serta dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dalam kesempatan pertama,” demikian penutup rekomendasi tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.