Tandaseru — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026). Kedatangan tersebut untuk mendesak penuntasan kasus teror dan pembunuhan yang berulang di hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Audiensi ini diterima langsung jajaran pejabat Kemenko Polkam, yakni Deputi Bidang Koordinasi Dalam Negeri Mayjen TNI Heri Wiranto, Asisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Ade Pratikno, Asisten Deputi Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan Brigjen TNI Wahyu Handoyo, serta Asisten Deputi Demokrasi dan Kepemiluan Brigjen TNI Haryadi.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT Riswan Sanun menegaskan, kedatangan mereka bertujuan meminta kepastian hukum atas kekerasan yang terjadi di kawasan hutan Halmahera agar tidak memicu ketakutan kolektif di tengah masyarakat.

“Kami datang bukan sekadar membawa keluhan, tetapi membawa aspirasi masyarakat dan keluarga korban yang sampai hari ini menunggu kepastian hukum. Negara harus hadir dan memastikan setiap kasus teror dan pembunuhan di Halmahera ditangani secara serius sampai memperoleh titik terang berdasarkan hukum,” kata Riswan dalam keterangannya di Jakarta.

Riswan menambahkan, penanganan kasus harus mengungkap seluruh konstruksi perkara secara utuh dan transparan.

“Yang harus dijawab bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi, apa motifnya, bagaimana pola kejahatannya, serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, PP FORMAPAS MALUT menyodorkan empat agenda utama, yakni:

  1. Mengusut secara menyeluruh rangkaian kasus teror, kekerasan, dan pembunuhan di Halteng dan Haltim.
  2. Mengidentifikasi, menetapkan tersangka, dan menindak pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti sah tanpa tebang pilih.
  3. Meminta Kemenko Polkam memperkuat fungsi koordinasi lintas instansi bersama Pemda, Polda Maluku Utara, dan APH untuk memantau perkembangan kasus.
  4. Memberikan perlindungan konkret bagi masyarakat dan keluarga korban yang beraktivitas di kawasan hutan Halmahera.

Kemenko Polkam merespons positif aspirasi tersebut dan menekankan pentingnya koordinasi serta sinkronisasi lintas institusi dalam menangani gangguan keamanan daerah.

FORMAPAS MALUT mengapresiasi keterbukaan Kemenko Polkam, namun menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara akademis dan konstitusional berbasis evidence-based policy.

“Yang kami tuntut sederhana: ungkap fakta dan pelakunya berdasarkan hukum, proses secara profesional, lindungi masyarakat, dan berikan kepastian serta keadilan bagi keluarga korban. Kami akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan akademik,” pungkas Riswan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter