Tandaseru – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyediakan penyewaan 24 unit alat berat aset daerah bagi pihak ketiga. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyewaan aset daerah ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pulau Morotai Nomor 68 Tahun 2017 tentang Biaya Sewa Menyewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Dinas PUPR Fahmi Usman menyatakan, mekanisme penyewaan alat berat milik pemda telah berjalan sesuai prosedur dan perjanjian yang berlaku.
“Jadi untuk aset berupa alat berat di PUPR Pulau Morotai, mulai dari ekskavator dua unit, buldoser dua unit, bomag satu unit, grader satu unit, mobil tronton satu unit, dan dump truck 10 unit—untuk dump truck yang aktif tujuh—jadi penyewaan ini semua sesuai prosedur ke pihak ketiga,” ujar Fahmi, Selasa (1/9/2026).
Fahmi menambahkan, skema sewa-menyewa aset daerah ini sudah berlangsung lama sejak alat-alat tersebut tersedia. Pihak ketiga yang berminat menyewa wajib menandatangani kesepakatan tertulis.
“Jadi sewa menyewa alat berat di PUPR ini sudah lama, saat barang ini ada, langsung jalan dan bagi pihak ketiga menyewa, jadi yang sewa alat berat langsung dilakukan perjanjian sewa alat berat,” tandasnya.
Berdasarkan data Dinas PUPR per Selasa, sebanyak 24 unit alat berat siap untuk disewakan. Saat ini, Dinas PUPR telah menyewakan satu unit ekskavator kepada sebuah perusahaan dengan nilai sewa mencapai Rp32.500.000,00.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.